Sabtu, 11 April 2009

ASPEK HUKUM DALAM DAN ETIKA BERBISNIS

Pendahuluan
Orde baru yang lahir sebagai penolakan terhadap orde lama,selama memegang dan menjalankan tampak pemerintahan di Indonesia banyakmelakukuan langkah-langkah pembenahan terutama dalam segi perekonomian.akan tetapi 3 dekade pembangunan tersebut dibarengi juga dengan tingkah pola penguasa yang tidak menerapkan pola dasar dalam pemerintahan yaitu transparency,accountabbilyty dan concistensi.keputusan terutama yang menyangkut bisnis tidak di dasarkan pola prinsip2 diatas melainkan pada bagaimanakeputusan2 tersebut dapat memberikan manfaat.sebesar2nya bagi kelompok kepentingan dengan penguasa tidak heran bila yang terjadi adalah bisnis yang bernuansa khusus yang kemudian lebih dikenal KKn. Respect terhadap tikam ada hukum dijadikan alat oleh penguasa untuk menjalankan kekuasaan.Rule of Lawyang mestinya menjadi dasar dalam rangka supermasi hukum sebagai penjelmaan dari Negara hukum yag merupakan,semboyan. Yang terjadi adalah “RULE BY LAW” hukum yang dijalankan hanya untuk kepentingan penguasa. Dampak lebih jauh dari kafakuman dibidang hukum adalah tidak di hargainya hak2 Asasi Manusia. Denikian pula hubungan industrial lebih banyak merupakan hubungan sepihak yang lebih mementingkan penguasa,masalah2 lingkungan diterlantarkan. Demi pembangunan,sehingga perusahaan terhadap lingkungan sangat parah . Transformasi dari orde baru ke reformasi serta keorde hasil pemilu 1999 ternyata masih belumberjalan mulus.bahkan ada kecendrungan praktek2 orde baru didalam bisnis mulai Nampak menggejala,karena itu terjadi pertanyaan,masih relefan kata upaya2 untuk menciptakan iklim yang menunjang aspek hhukum dan etika berbisnis.
PEMBAHASAN.
Pentingnya pengindahan terhadap aspek hukum dan etika umum Hukum dapatdi definisikan sebagai bagian dari serangkaian aturan tertulia atu bukan,yang mengatur mengenai interaksi antara subyek hukum,demga tujuan tercapainya keselarasan dan ketertiban.dengan demikian agar hukum dpat berfungsi secara operasional sesuai dengan tujuannya perlu lembaga pembetuk hukum,lembaga pelaksana hukum dan lembaga yang mengadili apabila terjadi sengketa hukum,ketiga lembaga ini sebenarnya adalah esensi dari persyaratan dasar suatu Negara,kendatipun terdapat variasi seperti adanya BPK di Indonesia yang sederajat dengan lembaga tinggi Negara (DPR,PRESIDEN dan Mahkamah Agung). Fungsi pembentukan hukum(dalm bisnis)dilakukan oleh DPR bersama sama dengan pemerintah melalui produk undang2.kemudian pemerintah berdasarkan undang2 tersebut diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut tentang aspek2 yang diperlukan dari suatu bisnis,yang pada dasarnya mencakup antara lain aspek periinan usaha serta perlindungan terhadap konsumen atau pengguna.dlam hal ini pemerintah bertindak untuk melindungi kepentingan umum,akan tetapi berdasarkan aturan dasar yang ada. Oleh karena itu pada saat sekarang sedang terjadi debat tentang seberapa jauh pengetahuan terhadap bisnis oleh pemerintah.B.keterkaitan dengan dunia usaha Hukum bagi dunia usaha merupakan atas hak dan kewajiban dasar vyang harus dipenuhi perusahaan sebagaimana diuraikan di atas,adalah objek dari pengaturan pemerintah atau undang2 yang harus dipatuhi.ketidak patuhan atas aturan dapat berakibat fatal bagi perusahaan .oleh karena itu dunia usaha menginginkan danya beberapa hal pokok agar dunia usaha dapat berkembang dengn baik yaitu: -Transparency atinya setiap kebijakan atau aturan yang akan diterapkan harus diketahui oleh setiap orang dan berlaku umum sajakah denga n prinsip level playing field -predicktable bahwa untuk menjalankan sebuah usaha pengusaha harus dapat mempergunakan bahwa ada cost dan benefit dalam beruha berdasarkan suatu aturan atau kebijakan yanga berlaku - Certainly bahwa dunia usaha menghendaki adanya kepastian atas atuiran dan kebijakan pemerintah sehingga perubahan tidak berlaku secara mendadak kecuali apabila keadaan menghendaki.Etika:Tentunya faktor faktor makro ekonomi ,stabilitas politik serta keamanan adalah juga yang sangat penting.akan tetapi yang tidak kalah penting adalah factor yang berkaitan dengan aspek etika Adakah etika itu dan apa pentingnya dengan dunia usaha ? Bisnis pada umumnya seperti yang kita yakini oleh para pengusaha atau pelaku bisnis sendiri adalah bahwa kegiatan dunia usaha pada umunya hanya berurusan dengan keuntungan.kepedulian para pengusaha adalah bagaimana mencari keuntungan yang sebesar2nya.cara memperolehnya adalah dengan menjual belikan produk,objek tertentu atau jasa tertentu.karena sifatnya tidak mau berurusan dengan etika maka aktifitas bisnis itu dikatakan bersifat amoral dan bukan amoral.urusan mencari keuntungan adalah berada diluar moral dengan kata lain moral tidak lazim dijumpai di kamus bisnis. C.ethic dan badan hukum Daam praktek sering orang mengatakan Negara “X” tidak bermoral karena melakukan agresi atau perusahaah “Y” seperti indorayon merusak lingkungan oleh sebab itu bermoral pulahal tersebut dikomentari oleh Milton friedman dan juga herbergt simon yang menyatakan dengan tegas bahwa baik Negara maupun badan hukum seperti korporasi sebagai “not moral entities thi ken can bi held legallytyliable,and they can be found by laws,but only human being are moral agent and only human beings have moral responsibly”. Banyak pihak merancukan hal tersebut sebab sebetulnay sebagai artifikal person sebuah korporasi baru dapat melakukan perbuatan hukum melalui agennya yakni si management jadi apabila korporasi itu melanggar hukum mencari asset perusahaan,maka si manager bertinak untuk dirinya dan bertanggung jawab untuk semua tindakan2 tersebut.Disinalah batasan yang diberikan oleharticlesof associatindari korporasi tersebut. Disinilah pula mulai berlaku mekanisme “piercing thi corporate veil”Artinya tanggung jawab pribadi dari menajement (termasuk pemegang saham) Dimulai,sebab sebuah korporasi tidak memiliki perasaan dan moral. Itu sebabnya prinsip2 hukum korporasi adalah bahwa menajemen bertanggung jawab pada korporasi,menejement bertanggung jawab kepada pemegang saham melelalui RUPS menajemen juga bertanggung jawab kepada buruh dan masyarakat untuk setiap tindakan yang mengatasnamakan korporasinya dengan kata lain menajemen juga bertanggung jawab stekholder.D.arah ke masa depan Dunia saat ini sudah berubah disbanding satu decade yang lalu.Saat ini sekarang dengan globalisasi sedang terjadi arus perubahan yang sangat besar,selain itu hal2 yang menyangkut industrial realation yang saling menguntungkan antara pemberi kerja dan pekerja serta perhatian masalah lingkungan dan respek terhadap HAM telah menjadi “name of the game”.Oleh karena itu di banayak Negara melalui penetapan undang2/karena kesadaran yanag semakin dalam perusahaan2 telah menerapkan apa yang di sebut “social responsibility terhadap terutama para steck holder,oleh karena sebenarnya target grup yang harus mendapat perhatian yang lebih besar adalah kelompok ini. Dalam kaitannnya dengan hal tersebut di atas kiranya kita perlu mendalami makna dan hakikat dari “good corporate govermance” yang pda dasarnya merupakan suatu sarana yang sangat penting dalam rangka revival dari ekonomi kita.apa yang terjadi pada era orde baru adalah pengalaman ynag sangat berharga yang harus kita pedomani selalu.Ketiadaan faktor2yang berkaitan dengan transparency,counttability,fairness serta responsibility dari para pelaksana orgen perusahaan (direksi,kkomisaris dan pemegang saham), menyebabkan terpuruknya sebagian usaha kita. Demikian pula pemerintah harus benar2 berpegang pada “rule of law” serta melaksanakan GOOD GOVERMANCE sehingga dengan sendirinya tercipta suatu iklim yang menunjang dunia usaha dari artiluas pada saat yng sma kita semua harus mengupayakan adanya ludicrary system yang betul2 independent,berintegritas serta memahami perubahan2 yang adaa sehingga mampu menampunga dan memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Pembentuk undang harus memahami bahwa dunia usaha memerlukan pengaturan yang sesuai dengan dunia usaha oleh karena dunia usaha kita dihadapkan dengan kondisi yang sangat berat terutama dalam rangka recovery akibat krisis,serta dampak dari globalisasi.Sedangkan bagi pengusaha sudah bukan jamannya lagi untuk melakukan lagi kegiatang berdasarkan factor non considerations seperti monopoli,fasilitas dll yang menyebabkan figh cost economy,yang juga cenderung mengingkari GOOD CORPORATE GOVERNMENT serta sound business practices. Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah para professional yang mengelola perusahaan,termasuk para professional spt,akuntan,loyer dll.Harus dari waktu ke waktu harus meningkatkan kemampuan dengan mengikuti “countining professional education”
KESIMPULAN
Menurut Michael backman dalam bukunya asian edipse ia mengungkapkan bahwa Negara yan g memiliki standart hidup palinh rendah,paling korup,tingkat efisiansi paling rendah adalah Indonesia.dengan adanya ungkapan tsbt pemerintahan indionesi sedang banyak melakukan langkah2 pembenahan terutama dalam segi perekonomian.